Pemberdayaan tanah masyarakat melalui Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang. Berkolaborasi dengan OPD atau Dinas dan Stakeholder terkait untuk menunjang potensi usaha masyarakat desa.
Program ini dilaksanakan di 4 Desa sebagai Penetapan Lokasi yaitu:
1. Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak
2. Desa Cicadas Kecamatan Sagalaherang
3. Desa Palasari Kecamatan Ciater
4 Desa Cibeusi Kecamatan Ciater
Kegiatan ini dimulai dari Penetapan Lokasi, Penyuluhan , Pemetaan Sosial, Pendampingan, dan Penyusun Data
Ещё видео!