TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyoroti nasib anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pasangan suami istri tersebut diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan mereka sama-sama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak. Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Karena anak-anak Sambo dan Putri masih di bawah umur, Kak Seto meminta Polri perlindungan untuk mereka.
"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prihatin Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri, Kak Seto: Mohon Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya, [ Ссылка ].
Editor: Willem Jonata
VP: Nur Rohman Urip
Ещё видео!