Tonton video-video lainnya KLIK [ Ссылка ]
--------------------------
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara menghujat wanita selingkuhan sang suami di media sosial, ibu rumah tangga di Bandar Lampung divonis enam bulan penjara.
Ibu rumah tangga ini bernama Marilambok Pakpahan (33), warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Sebagaimana dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik," ungkap ketua majelis hakim Hendri Irawan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik saksi korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, saat terdakwa melakukan perbuatannya masih terikat perkawinan dengan suaminya," tandas Hendri.
Bunuh Suami demi Selingkuhan
Seorang wanita di Lampung mendalangi pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Wanita bernama Endang (33) itu menyiapkan sebuah skenario sempurna untuk menghabisi nyawa suaminya, Agus (43).
Endang merancangnya bersama Dedi (33), pria selingkuhan yang juga tetangganya.
Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu mengaku kepada sang suami telah berselingkuh dengan pria berinisial K.
Hal itu dilakukan Endang untuk memancing sang suami keluar rumah pada Selasa (18/2/2020) dini hari.
Cerita Endang soal pria selingkuhan itu membuat Agus terbakar api cemburu.
Tanpa curiga, Agus mau saja ketika diajak Dedi untuk menemui K pada hari berdarah itu.
“Tersangka D ini mengajak Agus untuk menemui K yang diduga menjadi pria idaman lain dari Endang. Korban Agus pun sempat membawa senjata tajam jenis golok,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).
Dedi dan Agus lalu pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di dekat pabrik roti Desa Haduyang, Natar, Agus berhenti untuk buang air kecil.
“Pada saat itulah, tersangka Dedi memukul korban dengan menggunakan shockbreaker sepeda motor pada bagian kepalanya,” beber Edi Purnomo.
Saat korban terjatuh, Dedi kembali memukulinya hingga tewas.
Dedi lalu kembali ke rumahnya di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran.
Warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa.
Penemuan mayat ini sempat membuat geger warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar.
Dari pengakuan tersangka Endang kepada polisi, kisah hubungan gelapnya dengan seseorang berinisial K hanyalah adalah bohong belaka.
Cerita itu hanya untuk memancing sang suami agar mau keluar rumah bersama Dedi.
Endang mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan Dedi sejak satu tahun terakhir.
Keinginan Endang untuk menghabisi sang suami telah direncanakan bersama Dedi selama dua bulan.
“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati,” kata Edi Purnomo.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)
Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra
Video Youtube Terpopuler: [ Ссылка ]
Follow Instagram:[ Ссылка ]
Follow Twitter: [ Ссылка ]_
Follow Facebook: [ Ссылка ]
Dengarkan podcast Tribun Lampung KLIK [ Ссылка ]
#tribunlampung #IRT dipenjara #hujatselingkuhansuami #beritalampunghariini
Ещё видео!