TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli kini harus melakukan update dan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pasalnya, mulai per 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA SELENGKAPNYA [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Website resmi: [ Ссылка ]
Ещё видео!