JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 18 partai politik dinyatakan oleh KPU lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Namun, belum tentu semuanya akan berhasil melenggang ke Senayan.
Hanya Parpol yang memenuhi syarat ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold yang bisa merebut 580 kursi di DPR RI.
Lantas, apa yang dimaksud ambang batas Parlemen?
Ambang Batas Parlemen adalah syarat minimal perolehan suara Partai Politik dari total suara sah nasional.
Simak penjelasan selengkapnya di video ini ya!
Baca Juga Simak! Ini Perbedaan DPS dan DPT di Pemilu 2024 - RABU PEMILU di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!