Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto yang dicekal bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kedua elite PDIP tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (25/12/2024).
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.
Sementara itu, Yasonna juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.
Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Cekal Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: Aprilia Saraswati
#hastokristiyanto #harunmasiku #yasonnalaoly #kpk
Ещё видео!