KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan
4 Jenis kekerasan dalam rumah tangga
1.kekerasan fisik;
2.kekerasan psikis;
3.kekerasan seksual; atau
4.penelantaran rumah tangga
Yang berhak melaporkan adalah korban sendiri atau yang diberi kuasa sesuai pasal 26 UU 23 tahun 2004
Akan tetapi pihak2 yang mendengar, melihat, atau mengetahui langsung bisa melakukan upaya yang lain diatur dalam pasal 15 UU 23 tahun 2004
Pasal 15
a.mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.memberikan perlindungan kepada korban;
c.memberikan pertolongan darurat; dan
d.membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Pasal 44
(1)Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Apabila menyebabkan kematian dipidana paling lama 15 tahun
Ещё видео!