Seorang pria di Bandung bernama Rahmat Hidayat (40) resmi "dipecat" dari statusnya sebagai ayah. Hak kuasanya sebagai ayah dari putri kandungnya yang belum dewasa, kini berusia 17 tahun, telah dicabut.
Pencabutan kuasa itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg tanggal 17 Desember 2024. "Menyatakan tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak," demikian dikutip dari situs Pengadilan Agama Bandung, Selasa (24/12).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Rahmat kehilangan kuasanya sebagai orang tua kepada anaknya yang belum dewasa, antara lain kuasa dalam hal mendidik dan memelihara, kuasa atas harta benda si anak, serta menjadi mewakili si anak terkait urusan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan.
Namun begitu, Tumpal bilang pencabutan kuasa itu tidak memutuskan hubungan darah di antara Rahmat dan putrinya juga tidak menghilangkan kuasa Rahmat sebagai wali nikah. Kedua hal tersebut, didasarkan pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta penjelasan pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan diajukan dengan dalil bahwa Rahmat telah berkelakuan buruk, yakni melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya yang ketika itu berusia 14 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Catatan redaksi:
Sebelumnya tertulis usia Rahmat Hidayat adalah 30 tahun.
📸: Dok. kumparan, Shutterstock/Ilustrasi.
#newsupdate #update #news #videonews #gugatan #hukum #keluarga #masalahkeluarga #kejaksaan #perlindungananak #kriminal #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Ещё видео!