Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
#SP4NLAPOR
#PemdaKabTangerang
#DiskominfoKabTangerang
____
Seputar Informasi terkait Kabupaten Tangerang
⬇️⬇️
Website Terpadu:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]...
Twitter:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]...
Radio:
Tangerang Radio 91 FM
Ещё видео!