JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mengumumkan putusan mengenai sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sikapnya mengenai dugaan bocornya putusan MK yang diutarakan oleh advokat Deni Indrayana.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan bahwa pernyataan Denny Indrayana mengenai bocornya putusan sistem pemilu di MK akan dilaporkan ke organisasi advokat yang menaunginya. MK akan melaporkan ke organisasi advokat yang bersangkutan untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etika sebagai advokat atau tidak.
MK menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh advokat Denny Indrayana mengenai putusan gugatan sistem pemilu tidak benar. Saldi Isra menegaskan bahwa saat Denny mengaku mendapatkan bocoran dari hakim konstitusi, rapat permusyawaratan hakim belum dilakukan, sehingga belum ada putusan.
Isu dugaan bocornya putusan MK bermula dari klaim pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, di media sosialnya. Dia menulis bahwa telah menerima informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Di bagian bawah postingannya, Denny Indrayana menyebutkan komposisi putusan enam berbanding tiga (6:3) dengan disenting. Postingan tersebut dibuat oleh Denny Indrayana pada tanggal 28 Mei 2023.
#dennyindrayana #mk #sistempemilu
Ещё видео!