JAKARTA, HUMAS MKRI – Hari kedua Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Secara Serentak Tahun 2020 Bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua pada Rabu (14/10/2020) diisi dengan berbagai sesi materi secara virtual.
Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyajikan materi “Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020”. Suhartoyo mengatakan secara formal dalam Peraturan MK No. 5 Tahun 2020 dijelaskan bahwa sehari setelah permohonan sengketa hasil pilkada masuk Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka Bawaslu akan mendapatkan salinan permohonan dari Pemohon.
“Setelah itu secara hierarkis, Bapak Ibu sekalian akan mendapatkan secara berjenjang salinan permohonan sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan Bawaslu yang membawahi permohonan yang diajukan dalam perkara yang bersangkutan. Artinya bahwa nanti pada saat Bapak Ibu sekalian mendapatkan salinan permohonan itu, tidak lagi mengirim keterangan. Kalau dulu, Bawaslu mengirim keterangan sebelum sidang. Pada saat sidang, Bawaslu menyampaikan respons terhadap perkara yang diajukan oleh Pemohon yang salinannya sudah diberikan Bapak Ibu, satu hari setelah permohonan di-BRPK. Cara ini lebih sederhana, Bapak Ibu bisa mempersiapkan keterangan yang lebih komprehensif,” jelas Suhartoyo kepada 400 anggota Bawaslu yang hadir dalam bimtek.
( Selengkapnya baca di laman mkri.id : [ Ссылка ] )
Ещё видео!