#agus #rudapaksa #lombok
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pemuda disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Mataram, NTB memasuki babak baru.
Ada kemungkinan, korban Agus Buntung berjumlah lebih dari satu.
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat menerima laporan masyarakat terkait adanya korban di bawah umur.
Ketua KDD NTB Joko Jumadi saat ditemui pada Senin (2/12) mengungkapkan, laporan bertambahnya korban Agus terjadi setelah kasus viral.
Menurut Joko, korban yang baru ketahuan ini sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Joko menyebut, ada tiga orang yang jadi korban dan semuanya adalah anak-anak.
Dikatakan oleh Joko bahwa pihaknya membantu hak-hak tersangka terpenuhi, satu di antaranya adalah memberikan rekomendasi untuk menjadikan Agus sebagai tahanan rumah.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan kesaksian korban dan alat bukti pendukung.
Menurut Syarif, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Pelaku melakukan pelecehan dengan modus manipulasi terhadap korban.
Peristiwa bermula ketika keduanya bertemu di Teras Udayana, Mataram saat korban membuat konten media sosial.
Pelaku kemudian mengajak korban mengobrol dan memintanya melihat ke salah satu sudut di Teras Udayana yang menampakkan pasangan berbuat mesum.
Namun rupanya korban menangis dan mengaku dirinya pernah berbuat serupa dengan pasangannya dulu.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya korban.
Agus menyampaikan bahwa korban harus disucikan dan mengancam akan menyebarkan aibnya pada orangtuanya jika tak mengikuti permintaan pelaku.
Mendapat ancaman dari pelaku, korban pun bersedia memenuhi permintaan untuk mandi suci.
Keduanya kemudian menuju sebuah home stay, di tempat inilah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kini Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Rudapaksa Agus Pria Disabilitas Bertambah, Ada Anak di Bawah Umur, [ Ссылка ]...
.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Program: Viral News
Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Bintang Nur Rahman
#agus #rudapaksa #lombok
Relay : Rinaldy Remon Jaliha
Ещё видео!