Kamu berencana untuk menikah dengan bule atau WNA?
Udah tau belum, salah satu persyaratannya harus melegalisasi buku nikah di Kemenag, lho!
Eits, jangan lupa dokumen pribadi milik pasanganmu juga harus dilegalisasi jika ingin digunakan di Indonesia ya!
Kamu masih bingung terkait persyaratan Legalisasi & Apostille? Yuk, konsultasi dengan Klik Legalisasi GRATIS!
Hubungi kami :
📞 (021) 27804759
📱 +62 821-1234-6867
📩 info@kliklegalisasi.com
🌐 www.kliklegalisasi.com
#jasaapostille #apostille #legalisasidokumen #kawincampur
Ещё видео!