SELENGKAPNYA DI TAUTAN INI : [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari penangkapan belasan orang tersangka, Selasa (22/12/2020).
Kegiatan berlangsung di halaman Markas Polda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Total 112,2 kg narkotika jenis sabu dan 34.182 butir narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Tampak bungkusan sabu dan esktasi, ditumpuk di atas sebuah meja panjang. Untuk sabu, bungkusannya seperti kemasan teh hijau bertulis aksara China. Ada pula yang dibungkus dengan kemasan Milo.
"Ini buat kamuflase aja ini, untuk mengelabui petugas. Dilihat dari luar kemasan Milo, ternyata isinya sabu," ucap Irjen Agung disela-sela kegiatan.
Sementara barang bukti ekstasi, terlihat dibungkus dengan plastik bening. Warna pil ekstasi pun beragam, seperti merah muda, hijau muda, oranye, hitam, dan lain-lain.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara berbeda. Untuk sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar yang sudah berisi air.
Selanjutnya, bongkahan sabu dimasukkan ke dalam untuk dilarutkan. Lalu dicampur dengan serbuk pencuci pakaian dan cairan pembersih lantai.Selain itu, beberapa bungkus sabu juga dimusnahkan dengan alat incinerator milik BNNP Riau.
Sedangkan untuk barang bukti ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender.
Proses pemusnahan cukup memakan waktu. Karena ratusan bungkusan barang haram itu harus dibuka satu persatu.
Belum lagi ada sabu yang masih dalam bentuk bongkahan yang masih solid. Petugas harus mengaduknya dengan kayu guna memastikan barang itu larut.
Kapolda Riau, Irjen Agung menyatakan, barang bukti narkotika ini, disita dari penangkapan 16 tersangka di Kota Pekanbaru dan Bengkalis. enangkapan katanya, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polres Bengkalis.
"16 tersangka ini merupakan bagian dari 7 sindikat narkoba yang kita bongkar dan kita tangani," terang Jenderal polisi bintang dua itu.
Ia melanjutkan, 16 tersangka ini berusaha memasukkan narkoba jenis sabu dari negara tetangga Malaysia ke wilayah hukum negara Indonesia, lewat Provinsi Riau.
Agung mengungkapan, upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba, akan dilakukan terus-menerus ditahun yang akan datang.
"Tahun ini bukan berarti kita berhenti. Mengakhiri tahun ini, kita sedang menjalankan berbagai macam operasi. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa," tegas Agung.
Dipaparkan Kapolda Riau, barang bukti narkotika yang disita, sesegera mungkin harus dimusnahkan setelah proses penyidikan perkara dirasa cukup dan lengkap. Ini sesuai dengan aturan undang-undang narkotika.
Selain itu disebutkan Agung, pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepolisian.
"Semua ini oleh para sindikat diperjualbelikan dan memiliki nilai. Tapi bagi kita semua narkoba sebanyak ini adalah barang haram yang tidak memiliki nilai. Harus segera dimusnahkan, supaya tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.
Agung menambahkan, perburuan terhadap para bandar narkoba berikut kaki tangannya, akan dilanjutkan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
SOSMED TRIBUN PEKANBARU
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.COM : [ Ссылка ]
Ещё видео!