Aspek legal TIK
Perilaku kehidupan kita diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. undang-undang mengenai komputer telah diterapkan di berbagai negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak mendapatkan akses data, hak akan privasi, kejahatan komputer, dan Piranti lunak beberapa negara lebih maju dibandingkan yang lain dalam hal mengeluarkan undang-undang semacam ini, dan hukum di suatu negara dapat mempengaruhi Penggunaan komputer di tempat lain di dunia. dalam ilmu teknologi dan informasi terdapat aspek legal yang mencakupnya seperti privasi, data, properti, informasi, identitas, dan sebagainya.
1. Privasi
aspek privasi merupakan usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. privasi lebih ke arah data-data yang sifatnya private Adapun confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah service) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu. contoh ancaman: ( Privacy ) E-Mail anggota tidak boleh dibaca oleh administrator server. solusi untuk mengatasi masalah tersebut yaitu dengan menggunakan metode kriptografi lagi (enkripsi dan deskripsi).
TIK Yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga titik adapun aspek privasi dalam TIK sebagai berikut.
a. Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan Informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak diberi izin untuk melakukannya. contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati yang dimiliki para bawahannya. hal tersebut karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan pribadi daripada para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu. tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
Berikut aspek-aspek privasi.
1) Keleluasaan pribadi titik, data/atribut pribadi.
2) persoalan yang menjadi perhatian yaitu sebagai berikut.
a) Informasi personal yang dapat diberikan kepada orang lain.
b) Apakah pesan Informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak.
c) Apakah dan bagaimana dengan pengiriman Informasi pribadi yang anonim.
3) implikasi sosial yaitu sebagai berikut.
a) gangguan spamming/junk Mail, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
b) Cookies.
b. Perlindungan privasi universal
Berikut perlindungan privasi universal.
1) penyebaran informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, Dilindungi dengan baik, dan secara transparan
2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya.
3) dalam memperoleh Informasi pribadi pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
4) pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.
c. Lingkup perlindungan privasi di cyberspace
Berikut lingkup perlindungan di cyberspace.
1) Pengumpulan (collecting).
2) pemanfaatan (use).
3) maksud pemanfaatan (purpose).
4) kepada siapa informasi dipertukarkan (whom share)
5) perlindungan data (protection of data)
6) pengiriman melalui email (sending via e-mail).
7) cookies
Ещё видео!