Dinilai membuka pintu bagi potensi diskriminasi bagi tenaga kerja, pemuda Bekasi berusia 23 tahun, Leonardo Olefins Hamonangan, meminta agar Mahkamah Konstitusi melakukan uji materiil terhadap Pasal 35 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pasal tersebut telah memungkinkan pemberi kerja untuk memilih tenaga kerja bedasarkan kriteria yang tidak relevan dan diskriminatif, salah satunya terkait batas usia.
Suka dengan video ini?
Ayo berlangganan: [ Ссылка ]
Informasi lainnya dari DW Indonesia:
Instagram: [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
X: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Website: [ Ссылка ]
Inovator: [ Ссылка ]
Ещё видео!