Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya berlaku untuk layanan premium, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional berbayar mahal. Pemerintah menegaskan, layanan kesehatan dan pendidikan umum tetap bebas dari PPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan pajak dan memastikan prinsip gotong royong diterapkan.
Simak detail kebijakannya, termasuk daftar barang mewah lain yang akan dikenakan PPN 12% di tahun 2025.
#PPN2025 #KenaikanPPN #Pajak12Persen #LayananPremium #SriMulyani #KebijakanPajak #PajakKesehatan #PajakPendidikan
======================================================
#Katadata #KatadataIndonesia
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Tiktok : [ Ссылка ]
Spotify : [ Ссылка ]
Ещё видео!