Mengikuti perkembangan zaman, suatu tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh individu tapi dilakukan pula oleh entitas non individu, salah satunya adalah korporasi. Korporasi selaku bagian dari Subjek Hukum ternyata juga bisa melakukan perbuatan pidana dan oleh karenanya dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Pada kelas ini, materi akan disampaikan oleh Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. beliau merupakan Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), telah berpengalaman lebih dari 20 tahun memimpin Divisi Hukum di Bank Indonesia. Selain itu, Beliau juga bagian dari tim penyusun Perma No 13 Tahun 2016 selaku hukum acara pelaksanaan dan penegakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia.
Materi yang akan dijelaskan dalam Online Course ini adalah pertanggungjawaban pidana korporasi yang disebut juga dengan Corporate Criminal Liability (CCL).
Poin-poin yang akan dibahas di dalam kelas ini meliputi sejarah, dasar hukum dan aturan terkait CCL, penentuan kesalahan dalam tindakan korporasi hingga perkembangan pengaturan dan kasus terkait CCL.
Pelajari Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dengan mengikuti kelas daring Hukumonline. Temukan materi-materi ajar di bawah ini dan pilih sesuai preferensi Anda.
Untuk mengetahui materi selengkapnya, kunjungi tautan ini : [ Ссылка ]
Jika ada pertanyaan, silakan kirim melalui e-mail ke: learning@hukumonline.com
Ещё видео!