Mamuju, Kamis 3 Juni 2021,
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH tanggal 3 Juni 2021, Tim Penyidik Kejati Sulbar menahan tersangka berinisial MD dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016.
Asisten Tindak Pidana Khusus Feri Mupahir, SH., MH dalam Konferensi Pers yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa tersangka MD merupakan salah satu pelaksana kegiatan tutupan lahan mangrove yang ada di pasangkayu. Tersangka MD sebagai pelaksana tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan kegiatan proyek tersebut dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain.
Anggaran Kegiatan Tutupan Lahan Mangrove tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat senilai Rp. 4.9 M dan berdasarkan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.1 M.
Tersangka MD ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 3 sampai tanggal 23 Juni 2021 di Lapas kelas IIB Polman guna kepentingan penyidikan.
#kejaksaanri
#puspenkum
#kejatisulbar
#penkumkejatisulbar
Ещё видео!