JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (3/2/2023).
Dalam pleidoinya, ia mengaku istrinya terpaksa berbohong kepada kedua anak mereka yang masih kecil saat dia ditempatkan di tempat khusus.
"Selama satu bulan di Patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun," ujar Baiquni.
Baiquni menuturkan istrinya menyebut dirinya tidak bisa dihubungi dan tak kunjung pulang karena tengah bertugas ke luar negeri.
"Bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," katanya.
Baca Juga Bacakan Nota Pembelaan, Baiquni: Saya Inisiatif Backup CCTV Bagian Depan Rumah Dinas Sambo di [ Ссылка ]
Mantan anak buah Sambo itu meratapi perasaan istrinya yang turut terdampak akibat suaminya terseret kasus Sambo cs.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung, takut menghadapi itu semua sendiri,"
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!