Pada EPS : 10 video menjelaskan tentang Distribusi Kinerja Pegawai. Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PAN RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja, telah ditetapkan SE Menpan RB No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN. Dalam kebijakan tersebut mengatur bahwa pemberian predikat pegawai tidak semata-mata ditetapkan melalui kuadran atas rating hasil kerja dan perilku kerja pegawai yang bersangkutan namun ditentukan pula oleh "Predikat Capaian Kinerja Satuan Organisasi (Unit Kerja). Seperti apa predikat capaian kinerja satuan organisasi tersebut mempengaruhi pola distribusi predikat kinerja pegawai didalamnya (tertuang dalam kalkulator Distribusi Kinerja), silakan disimak dalam video berikut ini. Semoga bermanfaat.
Ещё видео!