TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan soal pengenaan pajak untuk karyawan bergaji Rp 5 juta per bulan.
Faktanya, ternyata tak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1/2023).
Ia menegaskan, tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Malahan, kenaikan tarif pajak terjadi untuk orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dari 30 persen menjadi 35 persen.
Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Pajak Baru buat Gaji Rp 5 Juta, Pajak Orang Kaya yang Naik"
[ Ссылка ]
Ещё видео!