Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK/05/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 bahwa uang persediaan tunai adalah uang persediaan tunai yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran melalui rekening bendahara pengeluaran yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. Proses melaporkan uang persediaan tunai memiliki peran penting sebagai pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dilaksanakan
#lpj #uptunai #uangpersediaan #gup
Ещё видео!