Halo Mitra Perbendaharaan KPPN Serang!
Sehubungan dengan adanya kewajiban bagi satuan kerja untuk menyampaikan laporan saldo seluruh rekening yang dikelola pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.05/2017, seksi bank punya info terbaru nih terkait media penyampaian laporan saldo rekening.
Jeng jeng jeng ...
Yap, sekarang ada perubahan media penyampaian laporan saldo rekening bagi satuan kerja. Bila sebelumnya disampaikan melalui surel milik seksi bank, sekarang disampaikan melalui google formulir (Google Forms). Perubahan ini berlaku mulai pelaporan saldo rekening bulan September 2021 yaa!
Google formulir tersebut dapat diakses pada link (tautan)
[ Ссылка ]
Jangan lupa pelaporan saldo rekening maksimal tanggal 10 bulan berikutnya yaaa!
Ещё видео!