TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dua pegawai Dinas PUPR Papua Barat sebagai tersangka baru dalam pengembangan korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni tahun 2023.
Dua tersangka yang ikut terseret kasus proyek jalan Mogoy-Merdey merupakan oknum Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Barat berinisial NK, dan oknum Kasubag Keuangan Dinas PUPR Papua Barat berinisial BSAB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, membenarkan penetapan tersangka terhadap NK dan BSAB setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam (pengembangan) penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Jalan Mogoy-Merdey , [ Ссылка ].
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Ещё видео!