Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro.
Penghentian penyelidikan itu dilakukan usai polisi memeriksa alat bukti, dan menyimpulkan bahwa hal yang dilakukan Bima bukanlah tindak pidana.
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam konferensi pers, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 6 orang saksi. Di antaranya, 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk saksi pelapor, 1 ahli bahasa, dan 2 ahli pidana.
Kasus Bima viral usai dirinya dipolisikan buntut dari lemparan kritiknya terhadap Pemprov Lampung.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#TiktokerBima #PoldaLampung #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!