Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi, resmi menyatakan, Norma Pasal 251 Kitab Undang-undang Hukum dagang, atau KUHD, inkonstitusional bersyarat. Sehingga, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak. hal ini berlaku setelah MK resmi mengabulkan permohonan uji materi, atau judicial review terkait pasal 251 KUHD ini yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 06/01/2025) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!