TRIBUN-VIDEO.COM, Cikarang - Polres Metro Bekasi mengusut kasus bentrokan yang terjadi antara pihak organisasi masyarakat (ormas) dan penagih utang di kantor perusahaan Sewa Guna Usaha (SGU) atau leasing, Jalan Raya Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/2/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyyahdi mengatakan kericuhan dipicu akibat kesalahpahaman dari pihak ormas saat salah satu rekannya hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.
"Di mana pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, yang akhirnya terjadi cekcok di dalam kantor. Kemudian terjadi keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," kata Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (13/2/2023).
Dalam hal ini, kepolisian telah tuntas mengusut laporan kedua belah pihak, baik dari perusahaan SGU maupun ormas.
Ada pun pihak perusahaan melayangkan laporan mengenai perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional. Sedangkan ormas tersebut melaporkan adanya tindak penganiayaan.
"Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," ungkapnya.
Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan. Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.
"Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan," katanya.
Polisi turut serta mengamankan tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan. Mobil milik perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti kepolisian.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, polisi menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.
Twedi menuturkan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan. Namun ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.
"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadilah perkelahian," ungkap Twedi.
HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (abs)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Bentrok Ormas dan Penagih Utang di Bekasi, [ Ссылка ].
#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #ormasgibas #ormas #bentrokmassa #debtcollector #leasing
Penulis: Rangga Baskoro
Editor: Fredderix Luttex
VP: Anggraini Puspasari
Ещё видео!