MERDEKA.COM - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan tegas menolak untuk membayarkan uang ganti rugi atau biaya restitusi Mario Dandy Satrio (20) ke Cristalino David Ozora (17). Ada dua alasan yang diungkap Rafael Alun.
Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.
Rafael beralasan, pertama, anaknya telah beranjak dewasa dan sudah seharusnya menanggung perbuatannya.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!