HARIAN PELITA JAKARTA- Berkat CCTV, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 5 orang pelaku kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.
Dalam keteranganya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari adanya laporan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi NOMOR : LP / 19 / K / I / 2021 / Sek Cip Timur. Tanggal 18 Januari 2021.Kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021, di Alfamart Suka Damai di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah,Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Alhasil, malam itu Alfamart kebobolan uang tunai Rp36,7 juta lebih. Tambah pula satu telepon Android Samsung milik karyawan ikut melayang. Para pelaku perampokan langsung tancap gas dengan dua sepeda motor,” ujarnya kepada wartawan , Selasa (26/1/2021) di Ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum PMJ
Para Tersangka atas nama
RJ , WAM, MFA ,AG dan MNU
di kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. ●IA
#pencuriankekerasan #poldametrojaya #tutorialyuotube
Ещё видео!