TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawthi, mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang oleh Brigadir J, sulit dipahami.
Pasalnya, pascaterjadinya kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang terjadi, Putri tak langsung melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian.
Padahal, menurut Edwin, Putri adalah seorang istri jenderal bintang dua yang bisa saja langsung melaporkan kasus yang dia alami saat berada di Magelang.
"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Edwin menilai, bila saat itu Putri langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual maka bukti saintifik bisa segera dikantongi.
Namun saat ini bukti saintifik seperti hasil visum sudah tidak bisa dilakukan dan perkara kekerasan seksual sulit dibuktikan.
"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," imbuh Edwin.
Kejanggalan berikutnya, Edwin merasa ada perilaku aneh Putri kepada Brigadir J usai peristiwa itu.
Umumnya korban kekerasan seksual memiliki trauma mendalam dan tidak ingin melihat pelaku secara langsung.
Namun dari rekonstruksi yang digelar Selasa (30/8/2022) pekan lalu, terlihat Putri memanggil Brigadir J ke kamar pasca kekerasan seksual terjadi.
"Korban kekerasan seksual kan (pada umumnya) mengalami trauma luar biasa, ini (Putri justru) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulit lah untuk dipahami," imbuh dia.
Sebagai informasi, dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat.
Kasus itu kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.
Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang (7/7/2022).
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, (8/7/2022).
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Sigit Setiawan
Ещё видео!