Marhaeni merupakan seorang pedagang alat tulis kantor (ATK) di depan SDN Florida, Kelurahan Lebak Gede, Kota Cilegon. Ia terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Juli 2023
Pada November 2023, Marhaeni mengalami kecelakaan lalu lintas saat hendak belanja kebutuhan barang dagangannya di daerah Pasar Merak. Kemudian dibawa ke rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalani pengobatan dan perawatan dengan luka di kepala.
Sejak kejadian, Marhaeni koma di rumah sakit dan sempat menjalani perawatan dirumah melalui pelayanan homecare dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun malang tak dapat dihindari, Marhaeni meninggal pada 24 Juli 2024. Selama periode pengobatan dan perawatan, biayanya sebesar Rp928 juta lebih dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, setelah meninggal BPJS Ketenagakerjaan memberikan santuanan JKK meninggal dunia sebesar Rp 70.000.000 dan 1 orang anak almarhumah menerima beasiswa hingga perguruaan tinggi maksimal sebesar Rp 63.000.000.
Total manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja yang diterima almarhum dan ahliwaris lebih dari Rp 1 miliar, dengan iuran yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp36.800.
#KerjaKerasBebasCemas
Ещё видео!