Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU berikan sanksi denda total Rp 3 Miliar kepada 3 perusahaan naungan Lion Air Group, yakni PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express karena terbukti lakukan praktik usaha tak sehat. Terlapor memiliki perjanjian kerjasama dengan hak eksklusif bagi PT Lion Express untuk gunakan kapasitas kargo seberat 40 ton setiap harinya dalam 4 rute penerbangan. Dugaan tersebut muncul saat ditemukan tumpukan kargo di Bandara Hang Nadim, Batam, dari Juli sampai September 2018.
Namun majelis KPPU menyatakan bahwa denda tersebut tidak perlu dibayar karena terlapor dinilai kooperatif dan sudah membatalkan kerjasama tersebut. Denda akan kembali dikenakan apabila dalam kurun waktu 1 tahun terlapor kembali melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 55 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selengkapnya pada video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak informasi lengkap korona di Pusat Informasi Corona.
[ Ссылка ]
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!