SERAMBITV.COM, LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utar, Senin (9/9/2019) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan istri dan dua anak.Kasus tersebut menyeret Aidil Ginting sebagai terdakwa, yang tak lain merupakan suami serta ayah bagi korban. Pelaksanaan sidang ikut dihadiri sejumlah warga.Sidang beragendakan pembacaan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara. Sementara terdakwa dalam kasus ini didampingi dua pengacara.Majelis Hakim yang diketuai T Latiful dan anggota Maimunsyah serta Fitriani kemudian memutuskan menunda sidang karena tak ada saksi yang dihadirkan.Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Senin (16/9/2019) pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Berita lainnya juga dapat disaksikan di [ Ссылка ]
Ещё видео!