Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar SE, mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati OKI periode 2019-2024.
Surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Ketua DPRD OKI dan masa jabatannya seharusnya berakhir pada 15 Januari 2024.
Iskandar mengambil langkah politik untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, karena dia adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah partai Amanat Nasional (PAN) dan harus memenuhi persyaratan menjadi seorang BACALEG.
Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri saat mendaftar.
Ketua DPRD OKI, Adbiyanto SH MH, telah menerima surat pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI dan akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku.
Surat pengunduran diri tersebut akan segera dikomunikasikan dengan pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Sekretaris DPD OKI, Hilwen Hariwijaya.
Mundurnya Iskandar sebagai Bupati OKI meninggalkan banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Bupati penggantinya, terutama dalam menangani banyaknya jalan rusak dan fasilitas lain seperti rumah sekolah.
Iskandar telah menjabat dua periode sebagai Bupati OKI tetapi belum berhasil mengatasi masalah tersebut.
Official resmi infosumsel.id
Website : [ Ссылка ]
Youtube Channel : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
iNOVASI untuk SUMSEL
Ещё видео!