Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan Jaksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun, PC mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pun harus menjelaskan kembali dakwaannya, namun Putri kembali mengatakan tak mengerti dakwaan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak jelas dan dapat dibatalkan secara hukum.
Ditemui di sela-sela sidang perdana peristiwa Duren Tiga, Senin petang, Febri mengatakan, dakwaan yang dibacakan gagal menunjukkan fakta-fakta keterlibatan Putri.
Menurutnya, banyak fakta-fakta yang kabur dalam tuntutan tersebut, sehingga dirinya yakin akan mampu membantah tuntutan tersebut dalam proses persidangan.
Berikut momen Putri Candrawathi saat menyatakan tak mengeri dakwaan Jaksa.
Ещё видео!