Pengetahuan Hukum Tentang Penangkapan
Salam penegakan hukum untuk Indonesia
Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ingin memberikan pengetahuan hukum tentang penangkapan.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur penangkapan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19.
Penangkapan dilakukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat.
Antara lain adalah; penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan suatu kejahatan dengan 2 alat bukti yang sah.
Yang kedua, penangkapan hanya dapat dilakukan dengan menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan.
Tetapi dengan pengecualian, apabila penangkapan dilakukan di dalam suatu perkara tangkap tangan maka surat penangkapan dapat disusulkan 1 x 24 jam setelah proses tangkap tangan dilakukan.
Oleh karena itu, bagi setiap masyarakat atau anggota keluarganya yang diambil dari rumahnya, tempat kerjanya, di jalan atau di manapun tanpa menunjukkan surat penangkapan, maka Anda dapat menuntut pihak aparatur yang melakukan penangkapan atau oknumnya dengan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP.
Maka, pihak oknum aparat yang melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan dapat dihukum pidana selama 8 tahun. Apabila mengakibatkan luka dan cacat ancaman hukumannya 9 tahun, apabila akibatkan orang yang ditangkap tanpa surat penangkapan tersebut mati ancaman pidananya 12 tahun.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 328 KUHP yang mengatakan perampasan kemerdekaan atau penculikan yang dilakukan oleh pihak aparatur kepolisian tanpa adanya bukti sah perintah undang-undang berupa surat penangkapan, maka mereka dapat dituntut atau dilaporkan dengan Pasal 333 KUHP.
Kami berharap gunakan hak Anda apabila terjadi pelanggaran di dalam proses penangkapan. Sehingga hukum di Indonesia menjadi lebih baik ke depan dan masyarakat Indonesia lebih sejahtera karena mendapatkan keadilan dari negara.
Salam Penegakan Hukum dari Kota Semarang.
Ещё видео!