TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut mengatur tentang kewajiban dan hal yang dilarang, termasuk sanksi bagi PNS yang melanggar.
Termasuk soal sanksi pemberhentian apabila ada PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.
BACA SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
#TRIBUNNEWSUPDATE #PresidenJokowi #PeraturanPemerintah #PegawaiNegeri Sipil
Ещё видео!