#penembakan #beritaaceh #TNI #Bais
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Polres Pidie membidik tiga eksekutor yang menembak Komandan Tim (Dantim), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten ABD Majid, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pasal disangkakan adalah Pasal 340 tentang pembunuhan Juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal KUHP Juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan barang peledak.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Pidie, AKBP Padli, bersama Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh Tengku Sony Sonatha dan jajaran POM TNI Iskandar Muda dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin (1/11/2021).
Polisi menghadirkan BB dan tiga tersangka sebagai eksekutor meninggalnya Datin BAIS TNI Pidie, Kapten ABD Majid, di kawasan perkebunan warga di jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.
Korban ditembak menggunakan senta api laras panjang jenis SS1-V2.
Ketiga tersangka yang dihadirkan masing-masing lelaki berinisial M (41) warga Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Lalu, D (46) warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie dan F (41) warga Gampong Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Sementara BB yang dihadirkan polisi antara lain, sepucuk senpi SS1-V2, uang tunai Rp 27 juta, empat proyektil, sepeda motor Beat dan satu mobil Fortuner warna putih.
Saat dihadirkan ketiga tersangka digunakan penutup wajah. Satu tersangka berinisial F diperban kaki sebelah kanan akibat ditembak petugas saat penangkapan.
Saat ini, ketiga pelaku bersama BB telah diamankan di Polres Pidie. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar
Ещё видео!