Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Libur tahun baru menjadi kesempatan keluarga berlibur di Taman Flora Bratang Surabaya, (1/1/2025). Orang tua, lansia dan anak-anak berbagai lokasi taman bermain dan kandang hewan yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya secara gratis memenuhi hal tersebut.
Sayangnya, di berbagai lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dan berlalu lalang, banyak dijumpai pengunjung pria merokok.
Padahal di setiap arena bermain dan jalan taman terdapat aturan tentang larangan merokok.
Bahelda (29), pengunjung Taman Flora asal Waru, Sidoarjo mengakui banyak perokok di taman tersebut. Ia yang membawa dua balita mengaku cukup kecewa, namun tidak berani menegur.
"Sengaja mampir kesini mumpung libur kerja sama suami dan anak-anak. Seru banyak mainan dan hewan, anak-anak suka. Tapi memang banyak perokok, nggak berani negur karena kan outdoor juga," ungkapnya.
Iapun berharap pihak pengelola bisa membantu menertibkan perokok. Atau menyediakan ruangan merokok yang jauh dari jangkauan anak-anak.
“Pinginnya menghirup udara segar karena banyak pohon rindang, tapi keganggu asap rokok kan nggak enak,”pungkasnya.
Hal serupa diungkapkan Fitria (31) yang datang ke taman bersama keluarga besarnya. Ia sengaja menjauhi para perokok dengan menggelar tikar di ujung taman. Sehingga orang tua dan anak-anak di keluarganya tidak terganggu asap rokok.
"Kurang kesadaran sih sepertinya, banyak tulisan dilarang merokok juga masih acuh tak acuh. Apalagi tidak ada petugas yang menertipkan," ungkap warga Semolowaru ini.
Menanggapi banyaknya perokok yang abai pada memerintah merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM Unair), Prof Dr dr Santi Martini MKes mengungkapkan KTR menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena telah ada undang-undang kesehatan tahun 1992 hingga undang-undang kesehatan tahun 1996 yang mengatur regulasi KTR.
“Surabaya tahun 2008 sudah punya aturan KTR, dan dievaluasi tahun 2022. Saat ini 75 persen kahupaten dan kota sudah memiliki perda KTR dan regulasi lainnya. Tapi ternyata dikaitkan dengan jumlah perokok belum berkurang secara signifikan,”lanjutnya.
Hal ini tak lepas dari instrumen yang mendukung standar KTR yang disebut M POWER. Mulai dari monitor terhadap penggunaan tembakau, perlindungan terhadap asap rokok dengan KTR, mengenang dukungan terhadap berhenti merokok, penghapusan iklan promosi dan sponsor terkait rokok atau tembakau, dan kenaikan harga rokok.
“Dari semua instrumen itu belum kita jalankan semuanya, jadi secara signifikan belum menurunkan angka perokok,”lanjutnya.
Di Surabaya, menurutnya sejak ada perda KTR sudah ada sejumlah daerah publik dan instansi yang menerapkan KTR dan aturan larangan merokok.
Meskipun terkadang perokok masih mengabaikan tanda larangan merokok seperti di taman-taman yang banyak didatangi anak-anak. Sehingga terlihat banyak masyarakat yang mengabaikan aturan KTR karena tidak adanya penegakan dan sanksi dalam aturan KTR.
“Iklan-iklan rokok masih ada di ruang publik juga. Harus ada regulasi khusus yang mengatur iklan rokok ini. Apalagi penegakan sanksinya belum berupa denda, masih berupa peringatan,”tegasnya.
Video & Reporter : Sulvi Sofiana
Editor Video : Ahmad Zaimul Haq
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#surabaya
#suroboyo
#tamanflora
#bratang
#laranganmerokok
#merokoksembarangan
#rokok
Ещё видео!