KOMPAS.TV - Ketua KPK Periode 2015-2019, Agus Rahardjo dalam program Rosi menyampaikandirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi dan diminta menghentikan kasus korupsi KTP Elektronik yang menjerat Mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Mahfud MD pun mengungkapkan bahwa seharusnya tak boleh ada intervensi terhadap penegak hukum dari pihak manapun.
Agus Rahardjo menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik karena sebelum revisi Undang-Undang KPK tak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Menkopolhukam sekaligus Bakal Cawapres Nomor Urut Tiga, Mahfud MD angkat bicara menanggapi pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang menyebut Presiden Jokowi minta penyidikan kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang menyeret Setya Novanto dihentikan.
Kata mahfud, seharusnya tak boleh ada intervensi terhadap penegak hukum dari pihak manapun. Menurut Mahfud hanya Agus Rahardjo yang tahu apakah benar atau tidak presiden mengintervensi KPK.
Baca Juga Bantah Pernyataan Agus Rahardjo, Istana: Presiden Tegas Minta Setnov Ikuti Proses Hukum di [ Ссылка ]
#mahfudmd #jokowi #ektp
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!