SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kisruh aksi unjuk rasa ratusan supir truk pengangkut batu dari Kota Bontang yang ingin berunjuk rasa ke Kota Samarinda, dihadang petugas kepolisian Kota Samarinda.
Tuntutan para supir, membebaskan rekan mereka yang ditahan oleh Gakkum LHK Kaltim, dengan kasus pengangambilan batu di hutan lindung konservasi.
Mendengar kabar tersebut kepala Gakkum LHK wilayah Kalimantan Eduward Hutapea angkat bicara. Dirinya membenarkan ada satu sopir yang diamankan namun hanya sementara, dengan tujuan memberikan keterangan terkait aktifitas tambang batu gunung yang terjadi di Kutai Timur.
Sopir tersebut bernama Mulyadi yang tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diperbolehkan untuk pulang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Gakkum LHK telah menangkap dua orang terkait aktifitas tambang ilegal tersebut. Kedua tersangka berinisial J-A dan M-Z, keduanya adalah pemodal dan operator alat berat.
Kini, berkas penyidikan kasus tambang ilegal ini sudah dinyatakan P21, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan tinggi pengadilan Kalimantan Timur sejak tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
#UnjukRasa#TambangBatu#GakkumLHK
Ещё видео!