TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023) malam.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan salah satu pekerja yang ada di PT AMG, inisial RA.
Zainal Abidin dibawa keluar bersama RA menggunakan rompi berwarna hitam.
Mereka berdua dibawa masuk ke dalam mobil tahan milik Kejaksaan Tinggi NTB, dengan tangan diborgol.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!