Besar Pesangon PHK Karena Pensiun
Pasal 56 PP 35/2021:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)."
#Pesangon
#PHK
#Pensiun
---------
Musik: Silence theme
Pemusik: Xuxiao
Ещё видео!