Pekanbaru - Bapemperda DPRD Provinsi Riau melaksana Rapat Kerja lanjutan bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam Rangka Pembahasan Ranperda Provinsi Riau Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau, Bertempat di Ruang Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (7/8/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo yang diikuti oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, Yuyun Hidayat serta Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan TA Bapemperda Provinsi Riau.
Turut hadir pada Rapat ini , Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Riau Armanita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau Arif Rahman serta Tim Naskah Akademik dari UNRI.
Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Ranperda yang sudah di garap dari tahun lalu dan bekerjasama dengan tim naskah akademik tentang pengelolaan sungai yang ada di Provinsi Riau.
Bahwa berdasarkan pada UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Provinsi untuk menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional.
Lebih lanjut, Marwan Yohanis berpendapat bahwa dari Ranperda ini apakah orientasinya lebih ke pengamanan atau asas manfaat, Seumpanya lebih keamanan pengawasan tentu ini yang harus menjadi acuan utama penulisannya.
Menanggapi hal diatas, Tim naskah dari UNRI menjelaskan bahwa Ranperda ini harus di kunci, jadi apa saja yang kita inginkan bisa di diskusikan dan meminta masukan agar Ranperda bisa ditindaklanjuti.
Ещё видео!