TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan teman perempuan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.
Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).
Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi agar AGH mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David tetap terpenuhi.
"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujarnya.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.
"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy.
[ Ссылка ].
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir
VP: Reyhan Daffa Hidayyahya
Ещё видео!