TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang oknum polisi terlibat kasus pembobolan mesin ATM di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (14/8) lalu.
Motif oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) tersebut nekat melancarkan aksinya karena terjerat judi online.
Diketahui, dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu dua orang temannya.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (16/8), diketahui oknum polisi itu bernama Briptu M Kurniadi (26).
Dikabarkan, yang bersangkutan merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten empat Lawang.
Kasus ini bermula saat para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 04.30 WIB.
Di mana, mereka berusaha membawa kabur sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Aksi tersebut gagal seusai Para pelaku yang panik langsung kabur meninggalkan lokasi.
Sementara, warga berkerumun karena sempat terdengar suara keributan.
Kasus pembobolan ATM ini juga sempat viral di media sosial karena mobil Taft bernomor polisi BG 1298 AR yang awalnya dibawa pelaku, ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian kepolisian dari Polres Lubuklinggau selanjutnya melakukan pendalaman setelah mendapat laporan dari warga.
Dikabarkan, polisi berhasil mengamankan oknum polisi pelaku pembobolan ATM beberapa jam seusai kejadian.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menjelaskan, Briptu Kurniadi ditangkap sekira pukul 11.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut dibawa seperti tas ransel dan kaos polisi milik pelaku.
Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran dengan status daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kedua temannya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap Romi.
Romi mengatakan, mobil yang tertinggal di TKP merupakan milik warga Kabupaten Empat Lawang.
Diketahui, mobil tersebut dipinjam Briptu M Kurniadi untuk melancarkan aksinya.
Sementara, dihadapan petugas, Briptu M Kurniadi sudah berusaha membobol ATM sebanyak dua kali.
Hingga pada akhirnya, kedua aksi kejahatan tersebut berujung kegagalan.
Bahkan, saat dipergoki warga, Briptu Kurniadi sempat mengeluarkan pistol miliknya untuk menakuti warga.
Kini Briptu Kurniadi telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Oknum Polisi Bobol ATM di Lubuklinggau: Takuti Warga Pakai Pistol, Motif Terjerat Utang Judi.
[ Ссылка ]?
Ещё видео!