TRIBUN-VIDEO.COM - Bantuan subsidi untuk karyawan senilai Rp 600 ribu, yang sedianya dicairkan pada hari ini Selasa (25/8), urung dilakukan .
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penundaan ini terpaksa dilakukan lantaran pihak pemerintah masih menyesuaikan data yang ada.
Rencananya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan paling lambat akhir Agustus.
Ida Fauziyah menyatakan permohonan maafnya atas keterlambatan penyaluran BSU ini.
Ia berujar, penyesuaian data yang diserahkan pada BP Jamsostek ini dilakukan agar penerimanya tepat sasaran.
Pencairan BSU akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini atau 31 Agustus 2020.
Pada tahap pertama penyaluran, akan ada 2,5 juta pekerja yang mendapatkan BSU ini.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).
Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
BSU ini tidak berlaku bagi karyawan BUMN dan PNS dan hanya ditujukan untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.(*)
Ещё видео!