JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi akan memberhentikan penyidikan kasus baku tembak antara polisi dan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, yang menewaskan enam orang anggota FPI.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat diwawancara wartawan (4/3).
Menurut Agus, SP3 tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum lantaran keenam anggota FPI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk pertanggung jawaban hukumnya harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan kejadian itu tetap kita proses, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Iya, akan kita hentikan", pungkas Agus saat diwawancara oleh wartawan (4/3).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan keenam anggota FPI yang terlibat baku tembak dengan polisi sebagai tersangka.
Ещё видео!