Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Agus Rudiyanto dan Dance Ishak Palit. Demikian Putusan Nomor 30/PUU.KOT-XV/2017 yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (26/4) di Ruang Sidang MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Tingkir dan Argomulyo tidak beralasan menurut hukum. Dari fakta persidangan yang ada, kedua PPK tersebut setelah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan selanjutnya mengirimkan dokumen termasuk Formulir DAA.KWK dan Formulir DA1.KWK yang berada dalam kotak suara yang tersegel untuk diserahkan kepada KPU Kota Salatiga pada 16 Februari 2017. Pengiriman Kotak suara dari PPK Kecamatan Tingkir dan PPK Kecamatan Argomulyo ke KPU Kota Salatiga juga diawasi oleh Panwas Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo dengan pengamanan dan pengawalan Kepolisian Resor Salatiga.
Maria melanjutkan memang benar telah terjadi kesalahan pengisian data pemilih dan pengguna hak pilih dalam Formulir DAA.KWK dan DA1.KWK. Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut telah dilakukan koreksi dalam rapat pleno tingkat Kota Salatiga dengan cara mencoret dan memberi paraf pada Formulir DB1.KWK Plano. Koreksi tersebut tidak dilakukan dengan cara membuka kotak suara sebagaimana diasumsikan oleh Pemohon, melainkan dengan mencocokkan data dimaksud dengan menggunakan dokumen yang dipegang oleh PPK. Selain itu, dalam persidangan tidak terbukti adanya tindakan pembukaan kotak suara maupun pihak yang menyaksikan pembukaan kotak suara dimaksud.
“Meskipun benar ada kesalahan pengisian data pemilih dan pengguna hak pilih dalam Formulir DAA.KWK dan DA1.KWK, namun tidak ada kesalahan penulisan pada perolehan suara masing-masing pasangan calon karena perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo tidaklah berubah baik yang termuat dalam Formulir DAA.KWK dan DA1.KWK maupun pada Formulir DB1.KWK Plano. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa telah terjadi pembukaan kotak suara secara sepihak di Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo untuk merevisi Formulir DAA.KWK dan Formulir DA1.KWK adalah tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.
Sementara terkait adanya pemilih tidak terdaftar yang melakukan pencoblosan, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pada dasarnya, lanjutnya, tidak ada larangan bagi seseorang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan haknya, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan penduduk. Andaipun dalil Pemohon benar, pemilih tambahan yang dimaksud oleh Pemohon tersebut tidak diketahui akan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon) ataukah Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait).
“Selain itu, hal tersebut juga tidak berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon karena sebagaimana tertulis dalam Formulir C1.KWK dan Formulir C1.KWK Plano yang turut ditandatangani oleh saksi Pemohon maupun yang tertulis dalam Formulir DAA-KWK Plano tidak ada perubahan pada jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon pada TPS-TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai terdapat lebih dari seorang pemilih yang tidak berhak adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pembukaan kotak suara secara ilegal di sejumlah TPS, di antaranya TPS Kecamatan Tingkir dan TPS Kecamatan Argomulyo. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo. Kedua peristiwa pembukaan kotak suara tersebut terjadi setelah selesainya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan pada tanggal 16 Februari 2017. Tindakan KPU Kota Salatiga tersebut dinilai mengubah DAA.KWK dan DA1.KWK telah melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilihan Walikota Salatiga.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan di beberapa TPS di Kecamatan Argomulyo dan adanya manipulasi suara. Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim membatalkan keputusan KPU Kabupaten Salatiga dan melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Argomulyo dan Kecamatan Tingkir. (LA)
Ещё видео!